BAB III
Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945
3.1.
Pengertian Hukum Dasar
§ Hukum dasar
adalah hukum pokok yang harus dipedomani dan dijadikan pegangan bagi
peraturan-peraturan yang dibawahnya sebagai pelaksana dari UUD dan peraturan-peraturan
itu tidak boleh bertentangan dengan Hukum Dasar atau Hukum Pokok yaitu UUD.
Hukum Dasar terbagi dua, yaitu:
1.
Hukum Dasar Tertulis
Yang
dimaksud Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia yaitu UUD
1945, maka sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu UUD itu mengikat, baik bagi
Pemerintah, setiap lembaga, warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun
bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus i lingkungan kelembagaan negara.
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus i lingkungan kelembagaan negara.
3.1.1.
Pengertian UUD 1945
§ Sebelum
terjadinya perubahan atau amandemen atas UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang
terdiri dari dan tersusun atas 3 bagian, yaitu bagian Pembukaan 4 alinea,
Batang Tubuh yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan
2 ayat aturan tambahan, bagian yang terakhir ialah Penjelasan pasal demi pasal.
§ UUD 1945
disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi
pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk
didalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik
Indonesia tanggal 15 Februari 1946. penjelasan dimaksud telah menjadi bagian
daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang
Tubuh, dan Penjelasan.
Setelah UUD
1945 diamandemen pada:
· 19 Oktober 1999
· 18 Agustus 2000
· 10 November 2001
· 10 Agustus 2002
Maka UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
Maka UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
· Pembukaan
· Batang Tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 Pasal, 34
Pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
3.1.2.
Kedudukan UUD 1945
Sebagai
Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata
tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua
perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh
bertentangan.
3.1.3. Sifat
UUD 1945
UUD 1945 bersifat singkat, bersifat supel. Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:
1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
UUD 1945 bersifat singkat, bersifat supel. Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:
1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
3.1.4.
Fungsi UUD 1945
Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000.
Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000.
Jadi, UUD
1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum .
3.2.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sebagai Kaidah Fundamental Negara
RI
3.2.1. Makna
dan Pembukaan UUD 1945
Dilihat dari
arti dan makna, pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran dari proklamasi,
sedangkan
pembukaan UUD 1945 dijabarkan
secara rinci
dalam batang tubuh UUD 1945.
3.2.2. Makna
Tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945
a.
Alinea pertama mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu agar semua bangsa di
dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.
Sedangkan dalil subjektifnya, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk
membebaskan diri dari penjajahan.
b.
Alinea kedua menunjukkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yaitu:
1. Bahwa pejuangan pergerakan di Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2. Bahwa memorandum yang telah dicapai tersebut
harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan
akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara
Indonesia merdeka bersatu, berdaulat adil dan makmur.
c. Alinea
ketiga menegasakn kembali apa yang menjadi motivasi riil
dan
material bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya
tetapi
juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, yang menjadi
motivasi
spiritualnya, bahwa maksud dan tidaknya menyatakan
kemerdekaan itu diberkati oleh Allah YME.
kemerdekaan itu diberkati oleh Allah YME.
d. Alinea
keempat merumuskan dengan padat tujuan dan
prinsip-
prinsip
dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dan yang
mengandung adanya penegasan:
1. Tujuan negara atau tujuan nasional.
2. Negara berbentuk Republik dan berkedaulata rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah Pancasila.
1. Tujuan negara atau tujuan nasional.
2. Negara berbentuk Republik dan berkedaulata rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah Pancasila.
3.2.3. Pokok
Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran yang dijelaskan dalam
Batang Tubuh
UUD 1945 yang terdiri atas 4
pokok
pikiran, yaitu:
1.
Pokok Pikiran Pertama : Persatuan
2.
Pokok Pikiran Kedua : Keadilan
Sosial
3.
Pokok Pikiran Ketiga : Kerakyatan
4.
Pokok Pikiran Keempat : Ketuhana YME, dan Kemanusiaan
yang adil
dan beradab.
3.2.4.
Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
UUD 1945
Antara
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 keduanya merupakan satu kesatuan nilai dan
norma terpadu karena pembukaan pokok-pokok pikiran yang tidan lain daripada
nilai-nilai dasar negara Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
diciptakan kedalam Batang Tubuh uuD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya.
3.3. Sistem
Pemerintaha Negara RI
3.3.1. Tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan Negara RI, yaitu:
1.
Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak
berdsarkan atas kekuasaan belaka (machtsstat), artinya pemerintah, lembaga
negara, dan seluruh rakyat dalam melaksanakan tindakan harus dilandasi oleh
hukum.
2.
Sistem Konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme, artinya secara
pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan hukum lainnya yang merupakan
produk konstitusional.
3.
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
pasal 1(2).
4.
presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Dalam menjalankan pemerintah negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah
ditangan Presiden, Presiden diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan
rakyat yang berupa ketetapan ketetapan MPR.
5.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, Presiden dan DPR membentuk
undang-undang (Gezetzgebung) termasuk untuk menetapkan APBN.
6.
Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada DPR. Dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan: “Presiden
mengangkat dan memberhatikan Menteri-Menteri Negara, Menteri-Menteri itu bertanggungjawab
kepada DPR, kedudukannya tidak tergantung dari Dewan akan tetapi tergantung
pada Presiden, mereka ialah pembantu Presiden.”
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (tidak absolut).
3.3.2.
Kelembagaan Negara
Berdasarkan
amandemen UUD 1945 lembaga negara terdiri dari:
1.
MPR [pasal 2 (1,2,3) dan pasal 3 (1,2,3,)].
Dalam pasal
2 (1) dinyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang dipilih melalui pemilu.
Fungsi MPR:
a. Berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presidendan/atau Wakil Presiden
c. Hanya dapat memberhentikan Presiden atau WakiPresiden
dalam masa jabatannya menurut undang-undang.
2.
Presiden [pasal 4 (1)]
Presiden
diatur dalam Bab II tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
*pasal 4 (1)
UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden RI memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
*Pasal 5
dinyatakan pula Presiden berhak mengajukan rancangan UU
kepada
DPR dan Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
sebagaimana mestinya, berdasarkan ketentuan tersebut maka Presiden yang
memegang kekuasaan pemerintahan (sebagai kepala Negara yang berdasarkan
hukum yang belaku) yang harus berdasarka UUD. Presiden berhak menetapkan Perpu
dalam halikwal ketentuan yang memaksa.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR diatur dalam bab VI pasal 19 s.d pasal 22
22 UUD dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan
pemilu ditetapkan dengan UU Pemilu untuk
memilih:
a. Anggota DPR Pusat
DPR diatur dalam bab VI pasal 19 s.d pasal 22
22 UUD dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan
pemilu ditetapkan dengan UU Pemilu untuk
memilih:
a. Anggota DPR Pusat
b. Anggota DPRD Provinsi
c. Anggota DPRD Kabupaten
d. DPD
c. Anggota DPRD Kabupaten
d. DPD
Pemilu
dilakukan secara demokrasi, bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, dan
adil.
UU Pemilu No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD.
a. Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam Nefara
kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
b. Pemilu dilaksanakan olek Komisi
Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri, untuk menyelenggarakan pemilu.
C. Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
d. Kedudukan DPR adalah kuat, oleh karena tidak dapat dibubarkan oleh
UU Pemilu No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD.
a. Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam Nefara
kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
b. Pemilu dilaksanakan olek Komisi
Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri, untuk menyelenggarakan pemilu.
C. Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
d. Kedudukan DPR adalah kuat, oleh karena tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan Negara.
e. Fungsi dari tugas DPR, yaitu:
1. Fungsi Legeslasi
a. DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
b. Setiap rencana UU dibahas oleh DPR dan untuk mendapat
e. Fungsi dari tugas DPR, yaitu:
1. Fungsi Legeslasi
a. DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
b. Setiap rencana UU dibahas oleh DPR dan untuk mendapat
persetujuan bersama.
c.
Perpu yang dikeluarkan oleh presiden harus
mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya. Jika tidak
mendapatkan persetujuan
maka perpu harus dicabut.
2. Fungsi
Anggaran
a. RUU anggaran pendandapatan dan belanja Negara diajukan oleh
a. RUU anggaran pendandapatan dan belanja Negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
b. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatn dan
belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah
b. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatn dan
belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah
Menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Negara
tahun
yang lalu.
3. Fungsi Pengawasan
DPR berhak mengawasi Presiden dalam hal melaksanakan pemerintahan, apabila Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tudak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, DPR berhak mengajukan usul kepada MPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden setelah mendapatkan keputusan dari MK.
4. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD diatur dalam Bab VII A pasal 22 C yang
menyebutkan anggota DPD dipilih dari setiap Provinsi melalui pemilu, anggota
DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu
tidak lebih dari sepertiga jumlag anggota DPR.
Tugas dan fungsi DPD (pasal 22 C dan 22 D)
a. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi
Tugas dan fungsi DPD (pasal 22 C dan 22 D)
a. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, pembentukan dan pemekaraan dan penggabungan daerah,
pengelolaan SDA, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Membahas
RUU seperti pada ayat 1 serta memberikan pertimbangan
kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan belanja Negara dan RUU
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
C. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU seperti yang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
C. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU seperti yang
diatur ayat 1 dan 2.
5. Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK)
Diatur dalam Bab VII A pasal 23 E s.d 23 G.
*Untuk memeriksa pengelolahan dan tanggungjawab tentang keuangan
5. Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK)
Diatur dalam Bab VII A pasal 23 E s.d 23 G.
*Untuk memeriksa pengelolahan dan tanggungjawab tentang keuangan
Negara diadakan satu/badan pemeriksaan keuangan yang bebas dan
mandiri.
*Hasil
pemeriksa keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD
sesuai dengan kewenangannya.
*Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
*Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
6. Mahkamah Agung (MA)
Dalam Bab XI pasal 24 (1) yang menyatakan bahwa kekuasaan
6. Mahkamah Agung (MA)
Dalam Bab XI pasal 24 (1) yang menyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh MA dan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
peradila tata usaha Negara dan oleh sebuah MK.
Fungsi MA:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Menguji peraturan UU di bawah UU terhadap UU.
c. Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang pelaksanaan bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yangkewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.
Fungsi MA:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Menguji peraturan UU di bawah UU terhadap UU.
c. Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang pelaksanaan bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yangkewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.
8. Komisi
Yudisial (KY)
KY diatur dalam pasal 24 B (1) yang menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
KY diatur dalam pasal 24 B (1) yang menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3.3.3. Hubungan Negara, Warga Negara, dan HAM Menurut UUD 1945
Dalam Bab 1
pasal 1 diatur dalam bentuk dan kedaulatan
yaitu:
a.
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
b.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
c.
Negara Indinesia adalah Negara Hukum.
Negara Kesatuan Ri adalah sebuah Negara kepulauanyang berinci nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.
Dalam Negara Kesatuan RI terdapat Warga Negara dan penduduk yang menjadi warga Negara ialah orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa-bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
Hak-hak warga negara antara lain:
1. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
2. Berhak ikut serta dalam pembelaan Negara.
Dalam Negara Kesatuan RI terdapat Warga Negara dan penduduk yang menjadi warga Negara ialah orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa-bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
Hak-hak warga negara antara lain:
1. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
2. Berhak ikut serta dalam pembelaan Negara.
3.kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagaimana ditetapkan UU.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Ham diatur dalam pasal 28 A s.d 28 J UUD 1945, bahwa setiap orang berhak:
1. Untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kehidupan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu yang diperoleh dari pendidikan itu.
5. Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.
6. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
7. Setiap orang bebas memeluk agama dan menurut agamanya.
8. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarganya, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
9. setiap orang berhak mendapat kemerdekaan dan perlakuan yang khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Ham diatur dalam pasal 28 A s.d 28 J UUD 1945, bahwa setiap orang berhak:
1. Untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kehidupan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu yang diperoleh dari pendidikan itu.
5. Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.
6. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
7. Setiap orang bebas memeluk agama dan menurut agamanya.
8. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarganya, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
9. setiap orang berhak mendapat kemerdekaan dan perlakuan yang khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
10. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
3.3.4.
Perubahan UUD 1945
Perubahan
UUD 1945 dalam Bab XVI pasal 37, yaitu:
1.
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota MPR.
4.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50% ditambah Satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5.
Khusus mengenai bentuk Negara kesatuan RI diatur dalam Bab 1 pasal 1 (1), tidak
dilakukan perubahan.
3.3.5.
Lambang-Lambang Persatuan Indonesia
Dalam Bab XV
pasal 35 s.d 36 C mengatur lambang persatuan Indonesia, yaitu:
1.
Sang merah putih merupakan Bendera Negara Indonesia dan lambang kedaulatan
Negara RI. Lenyapnya Bendera Merah Putih berarti lenyap pula Kedaulatan
Negara Republik Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.
Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional sejajar dengan bahasa-bahasa nasional
Negara lain. Di Kepulauan Nusantara banyak terdapat bahasa daerah, namun bahasa
daerah tersebut merupakan sumber dari bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia
merupakan alat pemersatu.
3.
Garuda Pancasila adalah Lambang Negara RI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,
yang artinya walaupun berbeda-beda namun satu jua. Negara RI yang bercirikan
nusantara yang terdiri dari pulau, bahasa yang berbeda, agama yang berbeda
namun satu jua. Burung garuda yang melambangkan proklamasi 17 Agustus 1945 dan
dasardari Falsafah Negara, pandangan hidup bangsa ialah Pancasila.
4.
Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia yang diciptakan oleh
W.R. Supratman dan dinyanyikan untuk pertama kali pada waktu
sumpah pemuda 28 Oktober 1928, lagu kebangsaaan ini memberikan inspirasi dan motivasi bagi rakyat Indonesia untuk diri dari penjajah/imprialis.
sumpah pemuda 28 Oktober 1928, lagu kebangsaaan ini memberikan inspirasi dan motivasi bagi rakyat Indonesia untuk diri dari penjajah/imprialis.
5.
Lagu kebangsaan Indoneia Raya dinyanyikan pada setiap memperingati hari
Proklamasi dan hari sesuia lainnya atau pada waktu pembukaan rapat organisasi
yang bersifat regional dan nasional.
3.3.6.
Kedudukan Aturan Peraliahn dan Aturan Tambahan
§ Aturan Peralihan
1.
Janagn sampai terjadinya kekosongan hukum.
2.
Semua peraturan dan lembaga Negara yang lain masih
tetap berlaku sepanjang belum terbentuk yang baru.
3.
Untuk memberikan batasan waktu agar peraturan atau
lembaga yang akan dibentuk tidak berlarut-larut.
§ Aturan
Tambahan
1.
yang belum tertuang pada atura peralihan dapat
dimuat pada aturan tambahan.
2.
semua keputusan yang belum ditetapkan dapat ditetapkan
untuk diambil keputusan yang pada waktu berikutnya