Sabtu, 03 November 2012

engertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945


BAB III Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945
3.1. Pengertian Hukum Dasar
§  Hukum dasar adalah hukum pokok yang harus dipedomani dan dijadikan pegangan bagi peraturan-peraturan yang dibawahnya sebagai pelaksana dari UUD dan peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan Hukum Dasar atau Hukum Pokok yaitu UUD. Hukum Dasar terbagi dua, yaitu:
1.     Hukum Dasar Tertulis
Yang dimaksud Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, maka sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga, warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
      Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus i lingkungan kelembagaan negara. 
3.1.1. Pengertian UUD 1945
§  Sebelum terjadinya perubahan atau amandemen atas UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 bagian, yaitu bagian Pembukaan 4 alinea, Batang Tubuh yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, bagian yang terakhir ialah Penjelasan pasal demi pasal.
§  UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk didalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Setelah UUD 1945 diamandemen pada:
·        19 Oktober 1999
·        18 Agustus 2000
·        10 November 2001
·        10 Agustus 2002

Maka UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
·        Pembukaan                                                                                   
·        Batang Tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 Pasal, 34 Pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

3.1.2. Kedudukan UUD 1945
 Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan.

3.1.3. Sifat UUD 1945

UUD 1945 bersifat singkat, bersifat supel. Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:
1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.


3.1.4. Fungsi UUD 1945

Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000.
Jadi, UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum  .

3.2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sebagai Kaidah Fundamental Negara    RI
3.2.1. Makna dan Pembukaan UUD 1945
Dilihat dari arti dan makna, pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran dari proklamasi,
sedangkan pembukaan UUD 1945 dijabarkan
secara rinci dalam batang tubuh UUD 1945.

3.2.2. Makna Tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945
a.     Alinea pertama mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Sedangkan dalil subjektifnya, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b.     Alinea kedua menunjukkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yaitu:
            1. Bahwa pejuangan pergerakan di Indonesia
                telah sampai pada tingkat yang menentukan.
            2. Bahwa memorandum yang telah dicapai tersebut harus            
    dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
            3.Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan                          akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara                        Indonesia merdeka bersatu, berdaulat adil dan makmur.
c. Alinea ketiga menegasakn kembali apa yang menjadi motivasi riil 
 dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya    
 tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, yang menjadi
 motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tidaknya menyatakan
 kemerdekaan  itu diberkati  oleh Allah YME.
d. Alinea keempat merumuskan dengan padat tujuan dan prinsip-            
prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dan yang    mengandung adanya penegasan:
        1. Tujuan negara atau tujuan nasional.
        2. Negara berbentuk Republik dan berkedaulata rakyat.
        3. Negara Indonesia mempunyai dasar
            filsafah Pancasila.

3.2.3. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Pokok-pokok pikiran yang dijelaskan dalam
Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 4
pokok pikiran, yaitu:
1.     Pokok Pikiran Pertama     : Persatuan
2.     Pokok Pikiran Kedua         : Keadilan Sosial
3.     Pokok Pikiran Ketiga         : Kerakyatan
4.     Pokok Pikiran Keempat    : Ketuhana YME, dan Kemanusiaan  yang adil 
   dan beradab.
3.2.4. Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945  dengan Batang Tubuh UUD 1945
Antara Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 keduanya merupakan satu kesatuan nilai dan norma terpadu karena pembukaan pokok-pokok pikiran yang tidan lain daripada nilai-nilai dasar negara Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 diciptakan kedalam Batang Tubuh uuD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya.

3.3. Sistem Pemerintaha Negara RI
3.3.1. Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara RI, yaitu:
1.     Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdsarkan atas kekuasaan belaka (machtsstat), artinya pemerintah, lembaga negara, dan seluruh rakyat dalam melaksanakan tindakan harus dilandasi oleh hukum.
2.     Sistem Konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme, artinya secara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan hukum lainnya yang merupakan produk konstitusional.
3.     Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945  
pasal 1(2).
4.     presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis. Dalam menjalankan pemerintah negara, kekuasaan dan  tanggungjawab adalah ditangan Presiden, Presiden diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa ketetapan ketetapan MPR.
5.     Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, Presiden dan DPR membentuk undang-undang (Gezetzgebung) termasuk untuk menetapkan APBN.
6.     Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR. Dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan:   “Presiden mengangkat dan memberhatikan Menteri-Menteri Negara, Menteri-Menteri itu bertanggungjawab kepada DPR, kedudukannya tidak tergantung dari Dewan akan tetapi tergantung pada Presiden, mereka ialah pembantu Presiden.”
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (tidak absolut).



3.3.2. Kelembagaan Negara
Berdasarkan amandemen UUD 1945 lembaga negara terdiri dari:
1.     MPR [pasal 2 (1,2,3) dan pasal 3 (1,2,3,)].
Dalam pasal 2 (1) dinyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.
            Fungsi MPR:
            a. Berwenang mengubah dan menetapkan UUD
            b. Melantik Presidendan/atau Wakil Presiden
            c. Hanya dapat memberhentikan Presiden atau WakiPresiden       
               dalam masa jabatannya menurut undang-undang.

2.     Presiden [pasal 4 (1)]
Presiden diatur dalam Bab II tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
*pasal 4 (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden RI memegang   
   kekuasaan pemerintahan menurut UUD
*Pasal 5 dinyatakan pula Presiden berhak mengajukan rancangan UU                     kepada DPR dan Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana  mestinya, berdasarkan ketentuan tersebut maka Presiden yang memegang kekuasaan  pemerintahan (sebagai kepala Negara yang berdasarkan hukum yang belaku) yang harus berdasarka UUD. Presiden berhak menetapkan Perpu dalam halikwal ketentuan yang memaksa.
     3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
   DPR diatur dalam bab VI pasal 19 s.d pasal 22
   22 UUD dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan
   pemilu ditetapkan dengan UU Pemilu untuk
   memilih:
            a. Anggota DPR Pusat
            b. Anggota DPRD Provinsi
            c. Anggota DPRD Kabupaten
            d. DPD
Pemilu dilakukan secara demokrasi, bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,  dan adil.
UU Pemilu No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD.
a. Pemilu adalah sarana pelaksanaan
   kedaulatan rakyat dalam Nefara
   kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila
   dan UUD 1945.
b. Pemilu dilaksanakan olek Komisi
   Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan
   mandiri, untuk menyelenggarakan pemilu.
C. Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
d. Kedudukan DPR adalah kuat, oleh karena tidak dapat dibubarkan oleh 
Presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan Negara.
e. Fungsi dari tugas DPR, yaitu:
   1. Fungsi Legeslasi
             a. DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
             b. Setiap rencana UU dibahas oleh DPR dan untuk mendapat   
                persetujuan  bersama.
c.      Perpu yang dikeluarkan oleh presiden harus mendapat                  persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya. Jika tidak            mendapatkan persetujuan maka perpu harus dicabut.
           
2. Fungsi Anggaran
        a. RUU anggaran pendandapatan dan belanja Negara diajukan oleh            
            Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
            pertimbangan DPD.
           b. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatn dan
                belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah        
               Menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun        
               yang lalu.


3. Fungsi Pengawasan          
           DPR berhak mengawasi Presiden dalam hal melaksanakan pemerintahan, apabila Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tudak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, DPR berhak mengajukan usul kepada MPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden setelah mendapatkan keputusan dari MK.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
         DPD diatur dalam Bab VII A pasal 22 C yang menyebutkan anggota  DPD dipilih dari setiap Provinsi melalui pemilu, anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlag anggota DPR.

Tugas dan fungsi DPD (pasal 22 C dan 22 D)
a. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi                                      
    daerah, pembentukan dan pemekaraan dan penggabungan daerah,   
    pengelolaan SDA, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang    
    berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Membahas RUU seperti pada ayat 1 serta memberikan pertimbangan
    kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan belanja Negara dan RUU
   yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
C. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU seperti yang
   diatur ayat 1 dan 2.

5. Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK)
        Diatur dalam Bab VII A pasal 23 E s.d 23 G.
   *Untuk memeriksa pengelolahan dan tanggungjawab tentang keuangan
     Negara diadakan satu/badan pemeriksaan keuangan yang bebas dan    
     mandiri.        
  *Hasil pemeriksa keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD
     sesuai dengan kewenangannya.
  *Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    dan diresmikan oleh Presiden.

6. Mahkamah Agung (MA)
        Dalam Bab XI pasal 24 (1) yang menyatakan bahwa kekuasaan
    kehakiman dilakukan oleh MA dan peradilan yang berada di bawahnya
   dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
    peradila tata usaha Negara dan oleh sebuah MK.

Fungsi MA:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Menguji peraturan UU di bawah UU terhadap UU.
c. Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)
         MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang pelaksanaan bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yangkewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.
8. Komisi Yudisial (KY)
         KY diatur dalam pasal 24 B (1) yang menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

              3.3.3. Hubungan Negara, Warga Negara, dan HAM Menurut UUD 1945
Dalam Bab 1 pasal 1 diatur dalam bentuk dan kedaulatan
yaitu:
a.     Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
b.     Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
c.      Negara Indinesia adalah Negara Hukum.
              Negara Kesatuan Ri adalah sebuah Negara kepulauanyang berinci nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.
              Dalam Negara Kesatuan RI terdapat Warga Negara dan penduduk yang menjadi warga Negara ialah orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa-bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
              Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.

Hak-hak warga negara antara lain:
1. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
   layak bagi kemanusiaan.
2. Berhak ikut serta dalam pembelaan Negara.
3.kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan UU.


Hak Asasi Manusia (HAM)
              Ham diatur dalam pasal 28 A s.d 28 J UUD 1945, bahwa setiap orang berhak:
1. Untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kehidupan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu   yang diperoleh dari pendidikan itu.
5. Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.
6. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
7. Setiap orang bebas memeluk agama dan menurut agamanya.
8. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarganya, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
9. setiap orang berhak mendapat kemerdekaan dan perlakuan yang khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
10. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. 

           3.3.4. Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dalam Bab XVI pasal 37, yaitu:
1.     Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.     Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.     Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.     Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah Satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5.     Khusus mengenai bentuk Negara kesatuan RI diatur dalam Bab 1 pasal 1 (1), tidak dilakukan perubahan.

3.3.5. Lambang-Lambang Persatuan Indonesia
Dalam Bab XV pasal 35 s.d 36 C mengatur lambang persatuan Indonesia, yaitu:
1.     Sang merah putih merupakan Bendera Negara Indonesia dan lambang kedaulatan Negara RI. Lenyapnya Bendera Merah Putih berarti lenyap pula  Kedaulatan Negara Republik Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.     Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional sejajar dengan bahasa-bahasa nasional Negara lain. Di Kepulauan Nusantara banyak terdapat bahasa daerah, namun bahasa daerah tersebut merupakan sumber dari bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan alat pemersatu.
3.     Garuda Pancasila adalah Lambang Negara RI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, yang artinya walaupun berbeda-beda namun satu jua. Negara RI yang bercirikan nusantara yang terdiri dari pulau, bahasa yang berbeda, agama yang berbeda namun satu jua. Burung garuda yang melambangkan proklamasi 17 Agustus 1945 dan dasardari Falsafah Negara, pandangan hidup bangsa ialah Pancasila.
4.      Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia yang diciptakan oleh W.R. Supratman dan dinyanyikan untuk pertama kali pada waktu
sumpah pemuda 28 Oktober 1928, lagu kebangsaaan ini memberikan inspirasi dan motivasi bagi rakyat Indonesia untuk diri dari penjajah/imprialis.
5.      Lagu kebangsaan Indoneia Raya dinyanyikan pada setiap memperingati hari Proklamasi dan hari sesuia lainnya atau pada waktu pembukaan rapat organisasi yang bersifat regional dan nasional.

3.3.6. Kedudukan Aturan Peraliahn dan Aturan Tambahan

§  Aturan Peralihan
  1. Janagn sampai terjadinya kekosongan hukum.
  2. Semua peraturan dan lembaga Negara yang lain masih
       tetap berlaku sepanjang belum terbentuk yang baru.
  3. Untuk memberikan batasan waktu agar peraturan atau
       lembaga yang akan dibentuk tidak berlarut-larut.
§  Aturan Tambahan
  1. yang belum tertuang pada atura peralihan dapat   
       dimuat pada aturan tambahan.
  2. semua keputusan yang belum ditetapkan dapat ditetapkan
       untuk diambil keputusan yang pada waktu berikutnya

Sabtu, 20 Oktober 2012

Perbedaan Ahlusunnah dengan Syiah

Melihat pentingnya persoalan tersebut, maka di bawah ini kami nukilkan sebagian dari perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dengan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah).

1.      Ahlussunnah         : Rukun Islam kita ada 5 (lima)
a)      Syahadatain
b)      As-Sholah
c)      As-Shoum
d)      Az-Zakah
e)      Al-Haj
        Syiah                     : Rukun Islam Syiah juga ada 5 (lima) tapi berbeda:
a)      As-Sholah
b)      As-Shoum
c)      Az-Zakah
d)      Al-Haj
e)      Al wilayah
 
2.      Ahlussunnah         : Rukun Iman ada 6 (enam) :
a)      Iman kepada Allah
b)      Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
c)      Iman kepada Kitab-kitab Nya
d)      Iman kepada Rasul Nya
e)      Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat
f)       Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
       Syiah                     : Rukun Iman Syiah ada 5 (lima)*
a)      At-Tauhid
b)      An Nubuwwah
c)      Al Imamah
d)      Al Adlu
e)      Al Ma’ad

3.      Ahlussunnah         : Dua kalimat syahadat
       Syiah                     : Tiga kalimat syahadat, disamping Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.

4.      Ahlussunnah         : Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.
Karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.
       Syiah                     :  Percaya kepada dua belas imam-imam mereka, termasuk rukun iman. Karenanya orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut ajaran Syiah dianggap kafir dan akan masuk neraka.

5.      Ahlussunnah         : Khulafaurrosyidin yang diakui (sah) adalah :
a)      Abu Bakar
b)      Umar
c)      Utsman
d)      Ali Radhiallahu anhum
        Syiah                     : Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah. Karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai'at dan mengakui kekhalifahan mereka). 

6.      Ahlussunnah         : Khalifah (Imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum.
Berarti mereka dapat berbuat salah/ dosa/ lupa. Karena sifat Ma’shum, hanya dimiliki oleh para Nabi.
         Syiah                     : Para imam yang jumlahnya dua belas tersebut mempunyai sifat Ma'’hum, seperti para Nabi.

7.      Ahlussunnah         : Dilarang mencaci-maki para sahabat.
       Syiah                     : Mencaci-maki para sahabat tidak apa-apa bahkan Syiah berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai'at  Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.

8.      Ahlussunnah         :  Siti Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai. Beliau adalah Ummul Mu’minin.
         Syiah                     : Siti Aisyah dicaci-maki, difitnah, bahkan dikafirkan.

9.      Ahlussunnah         : Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah :
a)      Bukhari
b)      Muslim
c)      Abu Daud
d)      Turmudzi
e)      Ibnu Majah
f)       An Nasa’i
(kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana dan dibaca oleh kaum Muslimin sedunia).
        Syiah                     : Kitab-kitab Syiah ada empat :
a)      Al Kaafi
b)      Al Istibshor
c)      Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih
d)      Att Tahdziib
(Kitab-kitab tersebut tidak beredar, sebab kebohongannya takut diketahui oleh pengikut-pengikut Syiah). 

10.  Ahlussunnah         : Al-Qur'an tetap orisinil
     Syiah                     : Al-Qur'an yang ada sekarang ini menurut pengakuan ulama Syiah tidak orisinil. Sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).

11.  Ahlussunnah         : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
      Syiah                     : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah.
Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.

12.  Ahlussunnah         : Aqidah Raj’Ah tidak ada dalam ajaran Ahlussunnah. Raj’ah adalah besok diakhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali. Dimana saat itu Ahlul Bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.
     Syiah                     : Raj’ah adalah salah satu aqidah Syiah. Dimana diceritakan : bahwa nanti diakhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya. Kemudian dia pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain.
Setelah mereka semuanya bai'at kepadanya, diapun selanjutnya membangunkan Abu Bakar, Umar, Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa dan disalib, sampai mati seterusnya diulang-ulang sampai  ribuan kali. Sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka kepada Ahlul Bait.
Keterangan           : Orang Syiah mempunyai Imam Mahdi sendiri. Berlainan dengan Imam Mahdinya Ahlussunnah, yang akan membawa keadilan dan kedamaian.


Semoga bermanfaat.......